BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Jembatan Sei Ulin di Jalan Ahmad Yani Km 31,5 Banjarbaru akan ditutup total mulai Selasa (10/6), sehubungan dengan proyek pergantian jembatan yang berada di depan Kolam Renang Antasari.
Pekerjaan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan dan dijadwalkan selesai pada 15 November 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah, menyatakan penutupan dimulai pukul 06.30 Wita.
“Dishub bersama Polres Banjarbaru menurunkan petugas gabungan untuk mengarahkan pengendara ke jalur alternatif,” ujarnya dikutip Selasa (10/6).
Pengguna jalan diimbau menyesuaikan waktu tempuh dan mengikuti rute alternatif yang tersedia.
Satlantas Polres Banjarbaru juga telah mengatur pengalihan arus. Kendaraan roda enam ke atas dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru atau sebaliknya dialihkan lewat Jalan Trikora.
Kendaraan kecil (motor dan mobil) dari arah Banjarmasin ke Banjarbaru atau Hulu Sungai dapat menggunakan jalur alternatif melalui Jalan akses baru bandara KM 29, Jalan Bina Putra, dan Jalan Sapta Marga.
Rute ini terhubung ke Jalan Karang Anyar I, kemudian ke Jalan Kebun Karet, dan keluar di Jalan A. Yani di samping Masjid Ar-Raudhah Loktabat Utara atau SPBU Loktabat.
Kendaraan besar (truk dan bus antarkota/antarprovinsi) dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai dan sebaliknya dialihkan melewati Jalan Trikora tanpa melintasi Jalan A. Yani.
Dari bundaran Liang Anggang, kendaraan besar diarahkan langsung ke Jalan Trikora, meneruskan ke Jalan Mistar Cokrokusumo, kemudian belok kiri menuju bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
Pengendara dari arah Martapura atau Hulu Sungai disarankan memasuki Jalan Trikora, melewati bundaran Simpang Empat dan Jalan Mistar Cokrokusumo, lalu belok kanan masuk ke Jalan Trikora sampai perempatan LIK Liang Anggang.
Kendaraan kecil menuju Banjarmasin bisa masuk Jalan A. Yani melalui Jalan RO Ulin, kemudian ke Jalan Trikora langsung ke Banjarmasin atau berbelok ke Jalan Karang Rejo.
Proyek renovasi Jembatan KM 31 Banjarbaru ini dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel. Penyedia jasa adalah PT Salsabila Bangun Banua dengan pengawasan oleh PT Terasis Erojaya KSO CV Empat Belas.
Nilai kontrak proyek sebesar Rp 10.265.021.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, dengan durasi pengerjaan selama 244 hari kalender.