Keluarga Jurnalis Juwita Nilai Vonis Seumur Hidup Tak Adil, Desak Hukuman Mati

Banjar Update3 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU — Penasihat hukum keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oleh oknum TNI AL, menyayangkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran.

“Dengan fakta persidangan, seharusnya vonisnya hukuman mati. Hakim bisa gunakan ultra petita,” ujar pengacara keluarga, Muhamad Pazri, usai sidang putusan di Banjarbaru, Senin (16/6).

Menurut Pazri, vonis itu belum mencerminkan keadilan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang memungkinkan pidana mati.

“Apalagi dia aparat negara. Hukuman mati bisa jadi efek jera,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penolakan permohonan restitusi Rp287 juta yang direkomendasikan LPSK dan Komnas HAM. Hakim beralasan terdakwa tak mampu, padahal menurut Pazri, tanggung jawab bisa dibebankan ke ahli waris.

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan pidana seumur hidup tidak memungkinkan dijatuhkannya restitusi, merujuk Pasal 67 KUHP.

Juwita ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru. Awalnya diduga kecelakaan, namun ditemukan luka lebam dan ponsel korban hilang. Korban merupakan jurnalis muda ber-UKW yang bekerja di media daring lokal Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan