Mantan Kadis PUPR Kalsel Akui Terima Gratifikasi Rp12,4 Miliar: Untuk Kedinasan

Banjar Update54 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Solhan, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya menerima gratifikasi senilai Rp12,4 miliar selama menjabat pada periode 2023–2024.

“Saya menerima uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohan. Oleh karena itu, saya sangat menyesalinya,” ujar Solhan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/6).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, Solhan mengklaim bahwa dana yang ia terima tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, melainkan untuk mendanai kegiatan dinas yang tidak tercakup dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemprov Kalsel.

Solhan juga menegaskan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024, tidak ditemukan uang sepeser pun di kediaman pribadinya maupun keluarganya. Namun, ia mengakui kesalahannya karena tidak melaporkan penerimaan uang dari para kontraktor tersebut ke KPK.

Menurutnya, dana gratifikasi itu digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti peresmian jalan Banjarbaru–Batulicin, peletakan batu pertama pembangunan Kantor KPU Kalsel, serta acara keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahligai Pancasila.

Ia juga mengungkap adanya tekanan sistemik dalam lingkungan kerja yang mendorongnya mencari tambahan dana di luar anggaran resmi. “Ekosistem kerja menuntut saya mencari dana tambahan yang nilainya bisa miliaran rupiah setiap tahun,” ujarnya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK berupa pidana 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp16 miliar, Solhan memohon keringanan. Ia meminta agar denda diturunkan menjadi Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Solhan didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahmad. Mereka diyakini melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda replik dari jaksa atas pledoi para terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan