Jaminan Sosial Pekerja HSS Diperkuat

News21 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Seluruh pekerja di Hulu Sungai Selatan (HSS), termasuk sektor informal dan pekerja rentan, bakal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) oleh Kemenkumham Kalsel.

Ranperbup itu sendiri tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Kalsel, Eryck Yulianto, menyampaikan harmonisasi dilakukan guna memastikan substansi Ranperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Norma yang diatur harus selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan asas keterbukaan, kesesuaian, dan keterpaduan,” ujar Eryck dikutip Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, Ranperbup ini mengatur program jaminan sosial ketenagakerjaan secara komprehensif bagi pekerja formal, informal, jasa konstruksi, pekerja rentan, hingga pekerja migran.

Tim Kemenkumham Kalsel turut memberikan masukan normatif dan teknis, termasuk penyempurnaan struktur dan redaksi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah bentuk nyata dukungan kami untuk memastikan regulasi daerah benar-benar memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh lapisan pekerja,” tegas Eryck.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten HSS, Zulkifli, menyambut baik proses harmonisasi ini.

“Regulasi ini mencerminkan komitmen daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial. Harapannya semua pekerja, baik yang terikat hubungan kerja maupun mandiri, dapat terjamin secara layak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan