22 Janji Yamin-Ananda Resmi Masuk RPJMD

Banjar Update, HEADLINE1040 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

RPJMD ini merupakan penjabaran visi-misi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Muhammad Yamin AR dan Ananda.

“RPJMD ini panduan strategi seluruh perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembangunan lima tahun ke depan,” kata Yamin dalam Rapat Paripurna DPRD di Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Visi besar yang diusung, lanjut Yamin, adalah Mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera. Ia memaparkan empat misi utama yang menjadi fondasi arah pembangunan, yakni:

Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

Meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital.

Memperkuat ekosistem ekonomi berdaya saing dan berkelanjutan.

Meningkatkan infrastruktur dan tata kelola sungai serta lingkungan yang berkelanjutan.

“Fokus pembangunan tetap berbasis sungai sebagai identitas kota, namun tetap adaptif terhadap perubahan,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Yamin–Ananda yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, terdapat 22 program unggulan yang tercantum dalam RPJMD. Beberapa di antaranya:

Beasiswa 1.200 orang untuk kuliah, vokasi, atlet, seni, dan akademi kepolisian—prioritas untuk perempuan, disabilitas, penghafal Al-Qur’an, dan warga tidak mampu.

Beasiswa 500 orang untuk dokter umum, gigi, hewan, dan tenaga kesehatan dengan kuota afirmatif.

Perangkat sekolah gratis (seragam, sepatu, tas, buku) dari PAUD hingga SMA.

Layanan dokter 24 jam gratis lewat aplikasi “Ya Do”.

Pendirian klinik jiwa di rumah singgah untuk ODGJ dan orang terlantar.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, perda ini telah mengakomodasi seluruh visi, misi, dan program kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Kami dukung penuh pelaksanaan seluruh program pembangunan ini,” katanya.

BACA JUGA: https://banjarupdate.com/2025/08/tok-payung-hukum-dokumen-bersejarah-banjarmasin-disahkan/