40 Bandara Internasional di Tanah Air, Dari Soetta hingga Bersujud Tanbu

Banjar Update24 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 40 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025 yang diteken Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud).

Rinciannya, ada 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara kelolaan pemerintah daerah (pemda) yang kini berstatus internasional. Bandara Bersujud di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, menjadi bandara pemda pertama yang masuk daftar ini.

“Status internasional pada bandara membawa tanggung jawab besar. Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan luar negeri,” kata Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (20/8).

Lukman menegaskan, penetapan ini merupakan langkah strategis memperkuat posisi Indonesia di jaringan penerbangan global.
Namun ia mengingatkan, sejumlah bandara masih harus melengkapi dokumen dan fasilitas pendukung, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pertahanan, Imigrasi, dan Bea Cukai.

Adapun bandara yang masuk daftar bandara internasional antara lain Soekarno-Hatta (Banten), Ngurah Rai (Bali), Juanda (Jatim), Kualanamu (Sumut), Sultan Hasanuddin (Sulsel), Sentani (Papua), hingga Syamsudin Noor (Kalsel). Selain itu, tiga bandara khusus juga ditetapkan, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan IMIP Morowali (Sulteng).

“Pemenuhan persyaratan teknis dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar operasional berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas Lukman.

Penetapan Bandara Bersujud di Tanbu sebagai bandara internasional dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 38 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai bandara internasional dengan sejumlah ketentuan. Pengelola bandara wajib melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan sejak SK diterbitkan.

Syarat itu antara lain surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Selain itu, bandara juga harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan. Pihak pengelola diwajibkan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan personel dan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina di setiap penerbangan internasional.

Koordinasi juga dilakukan lewat Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara demi kelancaran dan ketertiban operasional sebagai bandara internasional.

Tinggalkan Balasan