Banjarmasin Kecipratan Uang ‘Debu’ Batu Bara Rp45 M

Ekbis, HEADLINE28 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, kecipratan jatah royalti batu bara senilai Rp45 miliar. Padahal, Kota Seribu Sungai ini tidak memiliki sektor pertambangan batu bara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, dana tersebut berasal dari kebijakan pembagian royalti pengelolaan batu bara di Kalsel, yang dikelola PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.

“Ini jadi tambahan pendapatan daerah kita untuk tahun 2025,” ujar Edy dikutip dari Antara, Jumat (23/8).

Edy menjelaskan, total pendapatan hasil royalti sudah masuk dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp2,5 triliun.

Skemanya, 5 persen keuntungan tambang dibagi: 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk kabupaten penghasil, dan 0,5 persen untuk daerah non-penghasil, termasuk Banjarmasin.

“Karena kita bukan daerah penghasil, maka kebagian 0,5 persen,” jelasnya.

Pembayaran bagi hasil yang kerap disebut uang “debu” batu bara itu dihitung dari aktivitas 2023–2024 dan cair pada 2025.

Menurut Edy, tambahan Rp45 miliar ini sangat berarti untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang sudah memberi perhatian untuk Banjarmasin,” pungkasnya.