Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Rp1,9 M

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan dua ribu liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir mengatakan total nilai barang mencapai Rp1,9 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Seluruh barang sitaan telah dimusnahkan dengan cara dibakar setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Tonny, Selasa (19/8/2025).

Tonny menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai sah.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan