Cuma Bayar Setahun, Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalsel Dihapus

Banjar Update39 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menunggak pajak kendaraan kini bisa bernapas lega.

Pemprov Kalsel resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus hingga Desember 2025.

Lewat program ini, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus, cukup bayar pajak satu tahun saja.

Namun, wajib pajak tetap harus registrasi dan cek fisik kendaraan lebih dulu agar data dinyatakan valid.

“Pembebasan tunggakan tidak menghapus kewajiban registrasi dan identifikasi. Itu tetap harus dilakukan sebelum pemutihan pajak bisa dinikmati,” kata Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra dikutip Rabu (6/8/2025).

Indra mencontohkan, kendaraan yang mati pajak lima tahun tetap wajib menyelesaikan administrasi lima tahunan, seperti penggantian pelat nomor, cek fisik kendaraan, hingga gesek nomor rangka dan mesin.

“Ini penting untuk memastikan data kendaraan valid dan akurat,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan kali ini dinilai lebih menguntungkan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Sementara sisa pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga memperpanjang program keringanan pajak lainnya hingga akhir tahun, yakni:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi sebesar 25 persen

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II (gratis balik nama)

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyebut kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di daerah.

“Data yang valid akan membuat target penerimaan pajak lebih rasional dan tepat sasaran,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, Bapenda mencatat realisasi piutang pajak yang berhasil tertagih melalui program ini sudah mencapai sekitar Rp200 miliar.

Tinggalkan Balasan