Eks Bupati Tabalong Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perumda

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan mantan Bupati Tabalong dua periode, AS (65), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu (27/8) sore di Ruang Pidsus Kejari Tabalong. “AS ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kamis (28/8) dini hari.

AS diduga aktif memengaruhi pihak tertentu hingga terjadinya kerja sama yang merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar. Kerugian itu mengacu hasil perhitungan BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

Fadhil menyebut AS sempat akan langsung ditahan 20 hari sejak 27 Agustus. Namun hasil pemeriksaan RSUD H Badaruddin Kasim menunjukkan kondisi kesehatannya tidak stabil sehingga dilakukan pembantaran dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya, AS dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan baru hadir pada 27 Agustus. Ia langsung diperiksa sebagai tersangka dan didampingi penasihat hukum dari kejaksaan karena belum menunjuk kuasa hukum pribadi.

AS dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55.

Dengan penetapan AS, total tiga orang jadi tersangka. Dua lainnya yakni A (48), Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, dan J, Direktur PT Eksklusife Baru asal Yogyakarta. Berkas keduanya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Penyidik telah memeriksa 50 saksi dari unsur SKPD, swasta, UPPB, vendor, dan pegawai Perumda. Penetapan tersangka dilakukan profesional dan berdasarkan bukti kuat,” tegas Fadhil.