BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Jajaran Polsek Gambut, Polres Banjar, Polda Kalsel mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Gambut.
Kasus pertama terjadi di MAN 3 Banjar, Minggu (24/8/2025) sore. Uang koperasi Rp100 ribu dan amplifier hitam merk G.A.S raib, total kerugian Rp3,1 juta.
Tersangka R (29), residivis narkoba, ditangkap Senin (25/8) pagi di rumahnya di Jl A Yani Km 15,200 Gambut. Polisi menyita amplifier, potongan besi, gagang pintu rusak, dan pakaian pelaku.
Kasus kedua menimpa Alfamart di Jl A Yani Km 12,500, Senin (21/7/2025) dini hari. Pelaku menggasak puluhan bungkus rokok dan uang kasir Rp300 ribu, kerugian Rp4,87 juta.
Tersangka GS (35) dibekuk gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar di kontrakan Banjarmasin, Senin (25/8). Satu pelaku lain masih DPO. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, gerinda, dan rokok hasil curian.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Keberhasilan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas kejahatan demi kamtibmas aman dan kondusif,” ujar saat konferensi pers dikutip dari keterangan resmi Polres Banjar, Kamis (28/8).