BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Polisi lalu lintas Banjarmasin mengedukasi siswa SD soal aturan penggunaan sepeda listrik. Sesuai regulasi, kendaraan ramah lingkungan itu tidak boleh dipakai bebas di jalan umum.
Kegiatan ini digelar Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas di SDN Belitung Utara 1, Banjarmasin pada Sabtu (16/8/2025) lalu.
“Kali ini kita memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik sesuai aturan,” kata Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono mewakili Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra.
Dalam kegiatan itu, para siswa diperkenalkan rambu-rambu lalu lintas sekaligus diberi penjelasan tentang aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Selain aturan nasional, Budiono juga mengingatkan soal Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022. Aturan itu menegaskan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman.
“Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum,” tegas Budiono.
Menurutnya, masih banyak anak-anak maupun orang tua yang membiarkan sepeda listrik melaju di jalan utama yang padat. Kondisi itu dinilai rawan kecelakaan.
“Anak-anak yang seyogyanya kita sayangi dan lindungi jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Edukasi ini disambut antusias. Bahkan sejumlah orang tua siswa yang menunggu anaknya ikut mendengarkan langsung pesan keselamatan lalu lintas tersebut.