Tunggak Rp34,4 M, DJP Kalselteng Sita 34 Aset Wajib Pajak

Ekbis5 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 34 aset milik 24 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp2,83 miliar.

“Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dikutip Kamis (7/8/2025).

Nilai total tunggakan pajak para wajib pajak tersebut mencapai Rp34,4 miliar.

Jenis aset yang disita antara lain rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Rinciannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalimantan Selatan menyita 22 aset senilai Rp1,88 miliar, sedangkan KPP di Kalimantan Tengah menyita 12 aset senilai Rp951 juta.

Syamsinar menegaskan penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif seperti imbauan, teguran, hingga surat paksa tidak diindahkan.

“Penyitaan ini untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut bisa mendorong penyelesaian tunggakan dan menjaga penerimaan negara demi kelancaran pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan