BANJARUPDATE.COM, HSS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Ketiganya berinisial S, M, dan E.
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, bersama Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025). Meski status tersangka sudah ditetapkan, ketiganya belum ditahan.
“Belum ditahan, tapi per hari ini bertepatan dengan Harlah Kejaksaan, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami jemput,” ujar Kahfi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait tidak berjalannya operasional UPK Padang Batung, sementara UPK lain di HSS masih aktif. Hasil penyelidikan Kejari menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana.
Pada Mei 2025, Kejari HSS sempat menggeledah kantor UPK dan mengamankan sejumlah dokumen penting. Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara.