Banjarmasin Gencar Dorong Produk UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Ekbis19 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin makin tancap gas mendorong pelaku IKM dan UMKM agar segera mengantongi sertifikat halal.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Mulai 2026 mendatang, pemerintah pusat bakal mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik memiliki sertifikat halal. Tanpa itu, produk bisa dianggap ilegal.

“Karena itu kami bergerak cepat. Beberapa waktu lalu kami gelar sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar pelaku usaha siap menghadapi aturan baru ini,” kata Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kamis (16/10/2025).

Tezar menyebut, aturan ini sebenarnya sudah mulai berjalan sejak 2024, namun ada masa relaksasi hingga 2026. “Jadi waktunya sudah tidak lama lagi. Semua pelaku usaha olahan pangan wajib punya sertifikat halal,” tegasnya.

Banjarmasin sendiri dinilai cukup progresif. Sejumlah IKM dan UMKM di kota ini sudah mengantongi sertifikat halal, bahkan Pemko Banjarmasin sempat diganjar penghargaan nasional karena dinilai paling aktif mendorong program sertifikasi halal.

“Tahun ini saja ada 150 produk IKM yang difasilitasi gratis untuk sertifikat halal,” ujarnya.

Tezar menambahkan, ada dua jalur pengajuan sertifikat halal, yakni self declare dan reguler. Untuk produk sederhana seperti madu atau beras bisa lewat jalur self declare, sedangkan produk olahan seperti kue atau minuman kemasan wajib lewat jalur reguler karena perlu proses audit lebih detail.

“Kalau ada pelaku usaha yang belum terfasilitasi, kami siap bantu dan kawal prosesnya. Jangan sampai produk bagus malah terhambat karena belum bersertifikat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan