BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Aksi cepat tim gabungan kepolisian berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban perempuan.
Pelaku berinisial MAA (26), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diciduk saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Masimpan Darat, Desa Mandala, Telaga Langsat, pada Minggu (27/10) dini hari sekitar pukul 00.16 WITA.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), dibantu Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah korban, LS (16), melapor ke Polsek Banteng karena menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh MAA,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri dikutip Selasa (28/10).
Setelah laporan diterima pada 23 Oktober sekitar pukul 15.55 WITA, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui kabur ke wilayah HSS.
Tanpa menunda waktu, petugas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres HSS dan Polsek Kandangan Kota untuk memburu MAA. Upaya itu membuahkan hasil saat pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas,” jelas alumni Akpol 2023 itu.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 125 warna putih yang diketahui milik seorang warga bernama Ramziah. Motor tersebut ditemukan di kawasan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Kini, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menjadi korban kejahatan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas,” pungkas Ipda Raihan mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra.






