BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menegaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Banua yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di bawah Rp100 juta tidak diminta agunan.
Penegasan itu disampaikan Fachrudin saat ekspos kinerja Bank Kalsel sekaligus rencana pengembangan bisnis 2026 bersama komisaris dan direksi, Senin (22/12) lalu.
Ia mengakui KUR menjadi peluang besar bagi pengembangan bisnis Bank Kalsel. Minat masyarakat terhadap KUR juga tinggi karena bunga rendah sehingga cicilan lebih ringan dibandingkan jenis pinjaman lain.
Meski begitu, Fachrudin tidak menampik masih ada bank yang mensyaratkan agunan seperti sertifikat rumah atau kendaraan bermotor untuk mendapatkan KUR.
“KUR (dari sisi bisnis) peluangnya besar. Walaupun tadi disebutkan masih ada yang mensyaratkan agunan. Tapi itu dulu, kalau kami sekarang sudah tidak ada lagi, khususnya pinjaman di bawah Rp100 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan kembali menegaskan larangan bank meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalsel Aris Budiman menjelaskan KUR Mikro hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan kelayakan usaha, bukan jaminan fisik seperti sertifikat atau BPKB.
“KUR Super Mikro sampai Rp10 juta dan KUR Mikro sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan,” kata Aris saat Media Update OJK Kalsel, Rabu (10/12).
Aris menyebut KUR terbagi dalam tiga segmen, yakni Super Mikro hingga Rp10 juta, Mikro hingga Rp100 juta, serta KUR Kecil Rp100-500 juta. Agunan hanya diperbolehkan untuk KUR Kecil.
Ia mengakui masih ditemukan bank yang meminta jaminan kepada debitur KUR Mikro. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan langsung memberikan teguran.
Risiko KUR di bawah Rp100 juta sudah dijamin pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo, sehingga tidak ada alasan bank meminta agunan.
Masyarakat diminta menolak jika diminta syarat jaminan yang tidak sesuai aturan dan segera melaporkannya. Bank yang melanggar dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.
Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan Sapa UMKM yang mulai berjalan Desember 2025 untuk menampung laporan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.
“Kalau diminta syarat yang tidak wajar, sampaikan aturannya. Kalau masih diminta, laporkan,” pungkas Aris.








