BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
Langkah ini dilakukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penggeledahan berlangsung di kantor BKSDA Kalsel, Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru, Rabu (17/12).
Penyidik menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengatakan dana PKS dari sejumlah perusahaan mitra BKSDA menjadi fokus penyidikan.
“Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra BKSDA Provinsi Kalsel,” ujar Yuni kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik didampingi personel TNI dan Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Sebelum penggeledahan, tim berkoordinasi dengan perwakilan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik kemudian menggeledah sejumlah ruangan dan menyita dokumen, berkas, serta data elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta data yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelasnya.
Yuni menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta secara transparan dan akuntabel.







