Eks Anggota DPRD Balangan Jadi Tersangka Korupsi Pokir Futsal

Banjar Update131 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan mantan anggota DPRD Balangan periode 2019-2024 berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan gedung lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya lebih dulu menjerat tersangka UB. “R kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Pokir di Disporapar Balangan,” ujarnya, Kamis.

Menurut Rachmansyah, pada 2020 R mengusulkan pembangunan lapangan futsal tahap pertama dan mengarahkan UB untuk melaksanakan proyek tersebut di atas tanah pribadi milik R sendiri. Selain itu, R juga disebut menunjuk langsung penyedia jasa pembangunan yang kemudian disetujui Disporapar Balangan.

Padahal, kata Rachmansyah, sebagai legislatif R semestinya mengawasi penggunaan anggaran, bukan justru ikut mengatur proyek yang bersumber dari pokir. Tindakan itu diduga memberi keuntungan bagi R maupun pihak lain yang saat ini masih didalami penyidik.

Perhitungan kerugian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Palu, mencatat nilai kerugian mencapai Rp694.225.908.

Tinggalkan Balasan