BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kantor PT Bangun Banua di Banjarmasin digeledah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Selasa (9/12).
Penggeledahan dilakukan sejak pagi usai munculnya dugaan tindak pidana korupsi di BUMD milik Pemprov Kalsel tersebut.
Pantauan di lokasi, beberapa penyidik Kejati tampak keluar-masuk kantor yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat.
Sekitar pukul 13.20 Wita, petugas terlihat membawa berkas-berkas dan memasukkannya ke dalam box container yang kemudian diangkut menggunakan mobil operasional Kejati.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Piyono, membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Namun ia belum bisa membeberkan kasus apa yang sedang ditangani penyidik.
“Nanti akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai informasi, BPK Perwakilan Kalsel sebelumnya mencatat 410 temuan selama 2024. Salah satu temuan itu berada di PT Bangun Banua dengan nilai mencapai Rp 41 miliar.






