Kejari HST Musnahkan 2.451 Barang Bukti Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Banjar Update127 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, memusnahkan 2.451 barang bukti dan barang rampasan dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Agustus hingga November 2025.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan sebagian besar barang bukti berasal dari perkara narkotika dan psikotropika. “Dari total perkara yang dimusnahkan hari ini, 14 di antaranya adalah kasus narkotika dan psikotropika. Ini menjadi perhatian serius kita,” ujarnya dikutip Jumat (5/12).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 75 paket sabu seberat 34,3 gram, ribuan butir obat keras seperti alprazolam, valisanbe, valdimex, dan riklona, delapan senjata tajam, handphone, timbangan digital, kartu ATM, dompet, pakaian, hingga perlengkapan lain.

Selain kasus narkotika, pemusnahan juga mencakup perkara senjata tajam, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, serta satu perkara ITE.

Aditya menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 270 KUHAP sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Prosesnya dilakukan dengan berbagai metode: narkotika dihancurkan dengan dicampur air lalu diblender, senjata tajam digerinda, sementara pakaian dan dokumen dibakar.

Ia menegaskan komitmen Kejari HST untuk terus memperkuat pencegahan, termasuk melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan generasi muda. “Kami berkomitmen menegakkan hukum sekaligus memutus rantai peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di HST,” kata Aditya.

Tinggalkan Balasan