BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu.
Dugaan tersebut terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten HSU.
Dalam OTT pada Kamis (18/12/2025), KPK mengamankan Albertinus bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Kasus ini kemudian diumumkan KPK pada Jumat (19/12/2025).
KPK menyebut Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab HSU dengan memanfaatkan laporan pengaduan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para kepala dinas diminta menyerahkan uang agar laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
“Permintaan itu disertai ancaman bahwa laporan pengaduan dari LSM tidak akan diproses secara hukum,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip melalui siaran live akun resmi KPK, Jumat (19/12).
Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas strategis, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.
Uang dari para kepala dinas tidak diberikan langsung kepada Albertinus. KPK menemukan dua jalur perantara, yakni melalui Asis Budianto selaku Kasi Intelijen Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Melalui skema tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun lewat kedua perantara tersebut.
Dari jalur Tri Taruna, KPK mencatat aliran uang Rp 207 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU RHM dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU EVN. Sementara dari jalur Asis Budianto, Albertinus diduga menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU YND.
Asep menyebut Asis Budianto lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga aktif menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025. Selain itu, Asis juga diduga menerima uang pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
Kasus ini terungkap setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Dua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena diduga kabur saat OTT.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








