Tok, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kotabaru Disetujui

Banjar Update170 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan itu diketok dalam rapat paripurna, Senin (1/12), setelah proses pembahasan dan evaluasi tuntas dilakukan.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang intens membahas regulasi tersebut hingga menghasilkan laporan akhir yang disepakati bersama.

Ia menegaskan perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap aturan sebelumnya.

Evaluasi Kemendagri menemukan sejumlah pasal yang belum selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Atas dasar itu, Pemkab Kotabaru wajib melakukan penyesuaian agar aturan daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Perubahan ini penting agar regulasi kita sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak dan retribusi,” kata Rusli.

Raperda perubahan tersebut memuat penyempurnaan objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan dan tarif, ketentuan BPHTB, hingga kewajiban notaris dan pejabat lelang.

Pemkab berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta memperkuat transparansi tata kelola keuangan daerah.

Bupati Rusli juga meminta SKPD terkait segera melakukan sosialisasi begitu Perda ditetapkan, serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan hingga Peraturan Bupati sebagai aturan teknis di lapangan.

Ia menegaskan regulasi baru harus benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Menutup sambutannya, Rusli berharap sinergi eksekutif-legislatif terus terjaga demi kemajuan daerah. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Tinggalkan Balasan