BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Lima lembaga dan 20 tokoh masyarakat Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.
Pengajuan amicus curiae itu disampaikan dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk mendorong terwujudnya keadilan substantif.
Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong), Drs H Fahrullazi MM, menyatakan langkah tersebut dilandasi kepentingan masyarakat Tabalong yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syekh Muhammad Napis Tabalong. Mereka menegaskan amicus curiae diajukan dengan tiga tujuan utama, yakni memberi gambaran nyata kondisi sosial ekonomi petani karet, mendorong pertimbangan utuh atas kebijakan Pemkab Tabalong, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi pemerintah daerah.
Para tokoh berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan peran Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan kesejahteraan petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR.
Sebanyak 25 lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan, pengajuan amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum atau memengaruhi putusan majelis hakim.
Namun sebagai elemen masyarakat, mereka merasa berkewajiban menyampaikan fakta sosial dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat Tabalong.
Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr Drs H Anang Syakhfiani MSi, mantan Bupati Tabalong dua periode, yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi kemajuan daerah. Kebijakan BOKAR disebut sebagai salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar itu, para tokoh meminta Majelis Hakim memutus perkara secara adil dan mempertimbangkan bahwa kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai tindak pidana.
Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung, 21 Januari 2026, oleh lima lembaga dan 20 tokoh, termasuk Ketua DDII Tabalong, Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalsel, dan Ketua Syekh Muhammad Napis.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH membenarkan adanya penyerahan dokumen tersebut.
“Iya benar, tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi panitera dan kasub kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.












