Ayah di HSS Tega Cabuli Anak Tiri

Banjar Update7 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Seorang pria di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, berinisial JND (44) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. 

Aksi bejat ini dilakukan berkali-kali selama dua tahun terakhir di dua lokasi berbeda.

“Dugaan pencabulan dan persetubuhan itu terjadi secara berulang sejak pertengahan 2023 hingga 2024 di dua rumah kontrakan berbeda, yaitu di Kecamatan Angkinang dan Kecamatan Kandangan,” ujar Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini mulai terendus pada November 2025 lalu. Pihak keluarga merasa curiga setelah menemukan foto tidak pantas korban yang diunggah oleh sebuah akun media sosial palsu. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya.

“Terduga pelaku membuat akun palsu dan menyebarkan foto korban. Hal ini menjadi pintu masuk terungkapnya kekerasan seksual tersebut,” jelas Pelly.

JND ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres HSS di Desa Pakuan Timur, Telaga Langsat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan cetakan foto yang sempat viral di media sosial.

Meski penyelidikan dimulai tahun lalu, polisi berencana menjerat tersangka dengan regulasi terbaru saat pelimpahan ke kejaksaan.

“Karena proses lidik dilakukan pada 2025, kita gunakan KUHP lama. Namun saat tahap dua nanti, akan kita lapis dengan KUHP 2026 yang baru,” tegasnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai ayah tiri, hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti JND.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri HSS. Rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan akhir bulan ini,” pungkas Pelly.