BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Bank Kalsel.
Sejumlah temuan krusial pun mengemuka, mulai dari persoalan tambang hingga risiko kredit perbankan.
Penyerahan LHP dilakukan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto kepada Gubernur Kalsel H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Gedung DR KH Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, serta jajaran direksi dan Komisaris Utama Bank Kalsel.
Dalam LHP pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan periode 2023 hingga triwulan III 2025, BPK menyoroti sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.
BPK menemukan masih adanya praktik pertambangan tanpa izin maupun di luar wilayah izin yang berpotensi merusak ekosistem. Selain itu, pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.
Temuan lain mencakup potensi pencemaran lingkungan serta adanya kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.
Sementara pada LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan perhatian serius pada aspek ketahanan siber dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
BPK mencatat kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi perbankan yang perlu segera diperkuat. Di sisi lain, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip 5C, sehingga berisiko meningkatkan kredit bermasalah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK menegaskan Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andriyanto.
Selain itu, BPK juga mengimbau Pemprov Kalsel segera merampungkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai 2 Februari 2026.








