Banjarmasin Bidik PAD dari Parkir Truk Kontainer

Ekbis, HEADLINE36 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melirik potensi pengelolaan parkir truk kontainer sebagai sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Bagjo menyebut, potensi PAD dari pengelolaan parkir truk-truk besar, khususnya kontainer, dinilai cukup besar jika dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.

Selain untuk meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diarahkan untuk menata keberadaan truk kontainer yang selama ini kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan.

“Memang kita perlu menyiapkan lahan untuk mewujudkan pengelolaan parkir truk kontainer ini,” ujar Slamet, Selasa (10/2).

Sebagai kota jasa dan perdagangan yang memiliki Pelabuhan Trisakti, Slamet menyebut wilayah Banjarmasin bagian selatan dipadati armada truk kontainer pengangkut barang.

Namun hingga kini, penataan parkir truk-truk tersebut belum optimal, terutama di Jalan Gubernur Subardjo yang merupakan jalur lintas ekonomi dan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Slamet mengatakan rencana pengelolaan parkir kontainer telah dibahas bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dan akan dipertimbangkan secara serius untuk direalisasikan.

“Kami sudah membicarakan ini dalam rapat dengan DPRD. Intinya, pengelolaan parkir truk kontainer ini akan kami kaji secara mendalam,” ujarnya.

Ia menegaskan peningkatan PAD dari sektor retribusi dan pajak parkir menjadi target penting pada 2026, khususnya retribusi parkir yang ditargetkan menembus lebih dari Rp4 miliar.

“Tahun 2025, capaian retribusi parkir belum mencapai 100 persen. Tahun ini kami optimalkan agar bisa meningkat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot Banjarmasin dalam meningkatkan PAD melalui pengelolaan parkir truk kontainer.

Menurutnya, penataan parkir truk besar di sekitar Pelabuhan Trisakti, seperti di Jalan Lingkar Dalam, Jalan Lumba-Lumba, dan Jalan Gubernur Subardjo, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Pemkot harus membuka kantong parkir inap bagi truk-truk besar agar tidak lagi parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan