FWK: HPN 9 Februari Tak Bisa Digeser, Saatnya Revisi UU Pers

News14 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan 9 Februari tetap Hari Pers Nasional (HPN). Penetapan tanggal itu disebut bukan soal hari lahir organisasi, melainkan tonggak sejarah perjuangan pers mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan perbedaan pandangan dan gugatan dari sejumlah pihak seperti AJI dan IJTI merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa Kongres Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946 di Solo adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan.

“Sekitar 120 wartawan saat itu berkongres dan menyatakan bersatu mendukung Republik. Indonesia sedang terancam dijajah kembali dan dibahas di PBB. Media berperan besar menyuarakan bahwa Indonesia masih ada,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menyebut media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI menjadi corong perjuangan bangsa di tengah situasi genting. “Itu sejarahnya,” tegas Hendry.

FWK juga menyoroti kondisi pers pascareformasi. Sejak lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999, organisasi wartawan dan perusahaan pers tumbuh beragam.

PWI tak lagi menjadi organisasi tunggal, sehingga seluruh elemen pers, baik konstituen Dewan Pers maupun di luar, perlu bekerja bersama menghadapi tantangan industri.

Tekanan ekonomi, perubahan pola konsumsi informasi, hingga pergeseran pasar iklan dinilai makin berat. FWK meminta Dewan Pers lebih peka terhadap keberlangsungan media, termasuk kesejahteraan dan keselamatan wartawan.

Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan revisi UU Pers sudah mendesak.

Regulasi lama dinilai belum mengakomodasi perkembangan zaman, terutama soal perlindungan hukum wartawan.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum, yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan secara utuh.

FWK juga mendorong pemerintah bergerak cepat menyelamatkan industri media dari gelombang penutupan. Media arus utama dinilai kian tertinggal dari platform digital dan media sosial.

Jika dibiarkan, FWK mengingatkan ruang publik berisiko dipenuhi informasi bias dan kepentingan global.

Karena itu, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa di bawah koordinasi Kementerian Politik dan Keamanan, dengan melibatkan media, wartawan, dan akademisi.

Tinggalkan Balasan