Komite Protes Pasal Dagang RI-AS yang Rugikan Pers 

HEADLINE, News29 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kesepakatan dagang yang diteken di Washington memantik gelombang protes. Komunitas pers menilai ada pasal yang bisa melemahkan daya tawar media nasional di hadapan raksasa platform digital asal Amerika Serikat.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang RI-Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026).

Sorotan tertuju pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam klausul itu, Indonesia diminta menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat platform digital kian sulit dijangkau regulasi nasional, termasuk Perpres Publisher Rights.

“Dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi kalau sifatnya jadi sukarela,” kata Suprapto melalui siaran pers, Kamis (26/2).

Menurutnya, perubahan kewajiban itu mengancam upaya bersama membangun keberlanjutan industri pers. Dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan media, tapi juga publik.

“Ini bukan semata kepentingan pers, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi berkualitas,” tegasnya.

Anggota KTP2JB Sasmito menyebut pihaknya segera mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital dihapus dari perjanjian tersebut.

Sikap serupa mengemuka dalam diskusi komunitas pers di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2). Sejumlah organisasi jurnalis dan perusahaan pers hadir dan menyatakan kekhawatiran atas dampak kesepakatan itu terhadap ekosistem media nasional.

“Komunitas pers satu suara. Perjanjian ini dinilai merugikan ekosistem pers. Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik bagi bangsa,” ujar Sasmito.

Ia juga mendesak pemerintah Amerika Serikat menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi platform digital dan perusahaan pers, sejalan dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg pada 14 Juli 2023 dan didukung puluhan penerbit serta jurnalis dari berbagai negara.

Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto-Dok KTP2JB

Tinggalkan Balasan