KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Restitusi PPN

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan di Banjarmasin diduga diatur. KPK pun menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono, dalam operasi tangkap tangan.

Selain Mulyono, dua orang lainnya yang diamankan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (4/2).

Budi mengungkapkan KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin.

“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

Atas dugaan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Mulyono dan dua orang lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OTT di Banjarmasin ini dikonfirmasi dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Operasi tersebut menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2026 dan yang kedua secara khusus menyasar lingkungan kantor pelayanan pajak.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.