Sikat Gratifikasi, Bank Kalsel Pasang Aturan Tegas

Ekbis91 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Tak mau kompromi soal integritas, Bank Kalsel kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang bersih. Manajemen resmi melarang pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat (20/2), kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan nilai integritas dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui program pengendalian gratifikasi yang dijalankan secara berkelanjutan.

Bank Kalsel mengimbau nasabah, debitur, stakeholder, hingga mitra kerja untuk tidak memberikan hampers, parsel, uang, maupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan seluruh insan Bank Kalsel. Aturan ini berlaku umum, termasuk dalam momentum menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Bank Kalsel juga membuka ruang pengawasan publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta maupun menerima hadiah, masyarakat diminta melapor melalui Satgas Anti Fraud/Unit Pengendalian Gratifikasi di nomor 0811 50 222 77 atau melalui email [email protected] dan [email protected].

Sebagai lembaga keuangan, operasional Bank Kalsel berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam membangun sistem kerja yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat Kalimantan Selatan melalui layanan yang profesional dan bebas dari praktik gratifikasi.

 

Tinggalkan Balasan