Tali Asih Bendungan Riam Kiwa Disiapkan, Ini Skemanya

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Warga terdampak proyek Bendungan Riam Kiwa dipastikan tak mendapat ganti rugi penuh. Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan skema tali asih bagi masyarakat yang lahannya masuk kawasan kehutanan.

Gubernur Kalsel Muhidin mengatakan pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, merupakan proyek strategis pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBN. Sementara itu, peran pemerintah daerah lebih pada fasilitasi pembebasan lahan sesuai aturan.

“Kendala muncul karena sebagian warga menempati kawasan yang masuk wilayah kehutanan. Untuk lahan di kawasan hutan tidak bisa diberikan ganti rugi, hanya tali asih sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhidin di Banjarmasin, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, baik Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan memberikan ganti rugi untuk lahan berstatus kawasan hutan. Pengecualian hanya berlaku bagi lahan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).

Menurutnya, nilai tali asih juga sudah diatur dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan. Karena itu, skema penyaluran harus dibahas cermat agar tidak menyalahi aturan hukum.

Pemprov Kalsel bersama Pemkab Banjar dan balai terkait akan duduk bersama membahas mekanisme teknis. Tim terpadu juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi.

Diketahui, anggaran pembangunan bendungan tersebut telah disiapkan pemerintah pusat dan kini memasuki tahap pelaksanaan. Penyelesaian persoalan lahan menjadi kunci agar proyek bisa berjalan tanpa hambatan.

Bendungan Riam Kiwa sendiri dirancang sebagai solusi pengendalian banjir yang kerap melanda wilayah tersebut setiap musim hujan, terutama pada periode Desember hingga Januari.

Gubernur Kalsel, H Muhidin saat memberikan keterangan kepada pers. Foto-Ist

Tinggalkan Balasan