Kejari Kotabaru Kawal Koperasi Merah Putih, Utamakan Pencegahan

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai aturan. Pengawalan dilakukan dengan pendekatan pencegahan, bukan semata penindakan.

Hal itu disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Dalam siaran tersebut, Kejari membuka ruang edukasi soal regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pendirian koperasi.

Kasubsi I Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, menjelaskan Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta aturan teknis Kementerian Koperasi. Meski masuk program strategis, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Prosesnya sama seperti koperasi pada umumnya. Dimulai minimal sembilan pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui OSS,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang membedakan Koperasi Merah Putih adalah peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara.

Senada, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru, M. Bayu Nugroho, menegaskan pihaknya mengedepankan langkah preventif. Melalui penyuluhan dan penerangan hukum, Kejaksaan membuka konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Kami ingin sejak awal administrasi dan tata kelola sudah benar,” tegasnya.

Kejari juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan dana desa, termasuk yang terkait kegiatan koperasi. Namun diakui, masih ada tantangan seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di sejumlah wilayah.

Dalam dialog itu turut dibahas potensi rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna mencegah konflik kepentingan.

Meski mengedepankan pembinaan, Kejari memastikan tak akan ragu bertindak jika ditemukan unsur pidana, terutama penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah ultimum remedium. Tapi kalau ada kerugian negara, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Mufti.

Dengan pengawalan intensif dan tata kelola transparan, Koperasi Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Dialog interaktif “Hallo Kotabaru” bersama Kejari Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Foto-Diskominfo Kotabaru.

Tinggalkan Balasan