Raperda Kesehatan HSS Tahap Akhir, DPRD Sinkronisasi Pasal

Banjar Update33 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini memasuki tahap akhir. DPRD HSS tengah memfokuskan proses pada penyesuaian dan sinkronisasi pasal agar regulasi yang dihasilkan lebih lengkap dan kuat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menuntaskan penyesuaian pasal tambahan dengan mengacu pada regulasi milik Kota Banjarbaru yang dijadikan bahan perbandingan.

“Pembahasan tinggal menyisakan penyesuaian pasal-pasal tambahan dengan membandingkan regulasi dari Kota Banjarbaru,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Rahmad menjelaskan, Raperda Kota Banjarbaru dinilai sangat rinci karena memuat sekitar 200 pasal, sedangkan draf awal HSS hanya sekitar 150 pasal. Oleh karena itu, beberapa poin diambil sebagai referensi untuk memperkuat regulasi Kabupaten HSS.

“Karena lebih detail, kami sepakat mengadopsi beberapa poin dari regulasi Kota Banjarbaru untuk memperkuat draf yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, langkah itu penting agar Raperda yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Mereka menyusun pasal secara lebih terperinci, sehingga menjadi referensi penting bagi kami,” tambahnya.

Saat ini, Komisi I DPRD HSS masih menunggu dokumen draf final dari Kota Banjarbaru sebagai bahan penyempurnaan terakhir.

“Setelah draf final diterima dan disepakati, Ranperda ini akan segera kita rampungkan,” tegasnya.

Rahmad juga menekankan bahwa regulasi tersebut bukan hanya mengatur teknis penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi juga mengakomodasi aspek penegakan hukum.

“Ranperda ini juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas,” pungkasnya.