BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira jelang Lebaran. Pemerintah resmi mengucurkan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga daya beli sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi saat momentum Lebaran.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun, naik 10 persen dari tahun lalu, untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Komponen yang dibayarkan 100 persen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai aturan. THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair pada Juni.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Rinciannya, 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan bakal menerima haknya.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun dan diharapkan mengerek konsumsi nasional.
Tak hanya ASN dan pekerja formal, mitra ojek daring juga mendapat perhatian. Pemerintah mendorong perusahaan aplikator menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Penyaluran diupayakan cair lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah lebih dulu meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, bantuan pangan, hingga kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.
Dengan gelontoran THR, BHR, serta berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap roda konsumsi berputar lebih kencang dan ekonomi tetap terjaga selama Ramadan dan Lebaran.







