DPRD HSS Dalami Raperda BMD, Perkuat Pengelolaan Aset Daerah

Banjar Update92 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (15/04/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, didampingi Ketua Komisi III Yuniati, serta jajaran anggota dewan lainnya. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, transparan, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Dalam forum tersebut, Yusperi menyoroti salah satu isu krusial, yakni prosedur penghapusan aset daerah yang selama ini dinilai cukup rumit dan membutuhkan proses birokrasi yang panjang.

“Prosedur penghapusan aset harus disederhanakan dalam regulasi baru agar pengelolaan aset daerah bisa lebih efisien, tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPRD HSS menerima berbagai masukan dari internal dewan maupun tim eksekutif sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda agar lebih komprehensif dan mudah diterapkan.

Selain membahas isi pasal, rapat tersebut juga menyepakati perlunya studi tiru ke daerah lain untuk mempelajari praktik terbaik terkait pengelolaan aset yang sudah terbukti efektif.

Yusperi berharap regulasi ini nantinya mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah secara lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.

“Kita berharap ke depan proses penghapusan aset dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.