DPRD HSS Tambah 459 Pasal Raperda Kesehatan, Perkuat Layanan Publik

Banjar Update84 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KANDANGAN – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran eksekutif kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (1/4/2026).

Pembahasan kali ini melahirkan perkembangan signifikan dengan meningkatnya jumlah pasal dalam draf regulasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, mengungkapkan bahwa jumlah pasal yang semula sekitar 200 kini bertambah menjadi 459 pasal. Lonjakan ini merupakan hasil dari kunjungan kerja dan studi banding terhadap Raperda sejenis di Kota Banjarbaru yang dianggap lebih lengkap.

“Penambahan pasal-pasal ini merujuk pada hasil studi banding ke Kota Banjarbaru, karena regulasi mereka dinilai lebih rinci dan dapat dijadikan acuan,” jelas Syarifudin.

Salah satu poin krusial dalam draf terbaru adalah dimasukkannya ketentuan terkait upaya kesehatan jiwa, yang mencakup penyembuhan, pemulihan, hingga pengendalian disabilitas. Penambahan ini dinilai penting mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan mental semakin meningkat di masyarakat.

Menurut Syarifudin, penguatan payung hukum pada sektor kesehatan diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat yang selama ini sering muncul, terutama terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Raperda ini kami susun lebih detail dan komprehensif agar bisa menjadi solusi nyata dan meningkatkan standar layanan medis di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten HSS,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa legislatif menargetkan pelayanan kesehatan ke depan harus lebih mudah diakses tanpa diskriminasi atau hambatan birokrasi.

“Melalui Perda ini, ke depan tidak boleh lagi ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses maupun pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, penambahan pasal juga mencakup pengaturan mengenai pengurangan penderitaan pasien dan pengendalian gejala penyakit, sehingga proses penanganan kesehatan dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan akuntabel.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh di Kabupaten HSS.