4 Kades Padang Batung HSS Ditahan Kasus Pungli Lahan

Banjar Update, HEADLINE1224 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, resmi ditahan polisi usai terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli lahan. Nilai pungli yang diduga dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 1,4 miliar.

Keempat Kades tersebut kini mendekam di Rutan Mapolres HSS sejak Rabu (13/5/2026).

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli jual beli lahan.

“Empat kepala desa tersebut sudah kami tahan. Saat ini seluruh tersangka berada di Rutan Mapolres HSS,” kata Iptu May Pelly.

Adapun empat tersangka yakni TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini, dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada 21 Oktober 2025. Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A dan memulai penyidikan pada 23 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, para kepala desa diduga meminta fee Rp 500 per meter dalam proses jual beli lahan antara warga dan perusahaan yang melakukan pembebasan lahan.

Padahal, melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), kepala desa hanya berwenang mengetahui proses transaksi, bukan meminta imbalan.

Namun praktik di lapangan berbeda. Jika warga atau perusahaan tidak memberikan uang pelicin, proses administrasi disebut dipersulit.

“Mereka juga mengirim surat ke perusahaan meminta fee per meter atas inisiatif sendiri. Setelah kami telusuri, uang itu tidak masuk ke kas desa,” ujar May Pelly.

Polisi mengungkap uang pungli ada yang diterima langsung kepala desa, ada pula melalui perangkat desa sebelum diserahkan kepada masing-masing tersangka.

Total uang yang diduga dikumpulkan sejak 2022 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. Jumlah terbesar disebut berasal dari praktik yang dilakukan Kepala Desa Batu Bini.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS.

 

Tinggalkan Balasan