Polisi Bongkar Sabu Nyaris 2 Ons di Merong Barut

Banjar Update677 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA- Peredaran narkoba di Barito Utara (Barut) kembali diguncang pengungkapan besar. Seorang pria muda berinisial AF (22) tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Barut meringkusnya bersama barang bukti sabu nyaris dua ons di kawasan eks lokalisasi Merong, Teweh Tengah, Ahad (10/5/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Barut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tersangka AF diamankan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso RT 031, Gang Lembah Durian, Melayu, Teweh Tengah.

Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan dua saksi umum berinisial AZ dan HR serta menunjukkan surat perintah tugas sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Barang bukti kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika dan menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan tersangka dan saksi umum.

Polisi mengamankan dua plastik klip besar sabu seberat bruto 184,83 gram dan tiga plastik klip sedang dengan berat bruto 15,17 gram. Selain itu, turut disita tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, tas kecil hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor milik tersangka.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W P menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Barito Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.