Bravo! Satresnarkoba Polres Barut Kembali Gagalkan 7,03 Gram Sabu di Km 18 Teweh Baru

Berita, HEADLINE1057 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kali ini kembali dibuktikan anggota Satresnarkoba Polres Barut mengungkap kasus sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat sore (12/6/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru.

Dalam operasi tersebut, polisi narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barut, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa pelaku AS.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Tak hanya itu saja, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, 3 pipet kaca, 1 sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta 1 handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut.

Dari hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun pelaku.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Polres Barut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barut dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barut dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Novendra, Senin pagi (15/6/2024).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Novendra menegaskan kembali jika Polres Barut akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Penulis: Aprie