Gercep, Unit Macan Buser Polres Barut Amankan Pelaku Curanmor

Banjar Update1038 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Unit Macan Resmob Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), gerak cepat (gercep) mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Teweh Tengah.

Bermula dari laporan korban TH (22) setelah motor miliknya, satu unit Honda Beat warna hitam, hilang di belakang Gereja GKE Sinta Asi, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (30/5/2026) pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pada Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi tempat saksi untuk menginap dan memarkirkan sepeda motornya di belakang gereja dalam kondisi setang terkunci dan kunci kontak telah dicabut.

Namun keesokan harinya saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan segera melaporkannya ke Polres Barut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Macan Resmob Satreskrim Polres Barut bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pencarian dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan adanya seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum akhirnya mendorong motor milik korban ke arah samping tembok gereja.

Berbekal rekaman tersebut, tim Macan Rrdmob kemudian melakukan identifikasi dan berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial NSR (48).

Tidak berhenti sampai di situ, Unit Macan Resmob Satreskrim Polres Barut terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui berada di kediamannya di Jalan Ais Nasution.

Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB, Unit Macan Resmob bersama personel Satreskrim Polres Barut berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan motor milik korban yang disembunyikan di dapur rumah pelaku.

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, satu lembar surat jalan kendaraan, satu kunci inggris, satu obeng, satu kunci berbentuk Y, dan satu kunci ring pas yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian dirinya terlebih dahulu melakukan pemantauan berulang kali di sekitar lokasi kejadian.

Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian mendorong motor korban melalui jalan setapak di samping gereja menuju rumahnya untuk disembunyikan. Pelaku juga mengaku telah membongkar beberapa bagian kendaraan dan membakar bodi asli sepeda motor tersebut dengan rencana menggantinya menggunakan bodi bekas dari kendaraan sejenis agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja cepat Unit Macan Resmob Satreskrim yang melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pemantauan terhadap pelaku, kasus ini berhasil diungkap dan barang bukti dapat diamankan,” ujar Novendra, Ahad pagi, (14/6/2024).

Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen Polres Barut dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan humanis.