Jembatan Jadi Tempat Nonton Layang-layang, Pemko Banjarmasin Siagakan Pengawasan

Banjar Update, HEADLINE1735 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Maraknya aktivitas bermain layang-layang di sejumlah titik Kota Banjarmasin kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dua lokasi yang kini Menjadi pengawasan Pemko Banjarmasin adalah kawasan Jembatan Patih Masih dan Jembatan RK Ilir karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Di kawasan Jembatan RK Ilir, aktivitas bermain layang-layang sebenarnya masih tergolong terkendali. Sebab, permainan tersebut dilakukan di lahan milik Pelindo yang berada di bawah jembatan.

Namun, persoalan baru muncul ketika banyak warga dan pengendara berhenti di atas jembatan hanya untuk menyaksikan layang-layang yang beterbangan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Kami melihat yang menjadi persoalan bukan hanya pemain layang-layangnya, tetapi masyarakat yang berhenti di atas jembatan untuk menonton. Ini tentu sangat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, Kamis (18/6/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Kota Banjarmasin akan menggandeng Dinas Perhubungan serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan lebih intensif di titik-titik yang dianggap rawan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan kecamatan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal,” katanya.

Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga telah memasang sejumlah spanduk berisi imbauan di kawasan Jembatan Patih Masih dan Jembatan RK Ilir. Petugas pun direncanakan berjaga pada sore hari hingga menjelang Magrib, waktu yang kerap menjadi puncak aktivitas bermain layang-layang.

“Kami sudah memasang spanduk imbauan. Nantinya petugas juga akan berjaga pada jam-jam ramai, khususnya sore hingga menjelang Magrib,” ucapnya.

Meski demikian, upaya yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pasalnya, belum ada regulasi khusus yang mengatur maupun menjadi dasar penindakan terhadap aktivitas bermain layang-layang maupun kerumunan penonton di lokasi tersebut.

“Karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur hal ini, maka tindakan kami masih berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana kesadaran warga untuk menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.

Penulis: El Muhammad