BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA – Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil sitaan Satresnarkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026 pada Kamis pagi (25/6/2026).
Pemusnahan dilaksanakan di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barut. Dipimpin langsung Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barut, Kalapas Kelas II B Muara Teweh, perwakilan Kejari Barut, perwakilan Kesbangpol, Kasat Narkoba Polres Barut, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barut telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang semuanya pria.
“Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 384,31 gram, dan narkotika jenis ekstasi atau ineks sebanyak 1 butir,” ungkap Singgih.
Adapun lanjut dia, barbuk yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 4 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Barut sepanjang tahun 2026.
“Dari keempat perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebesar 333,22 gram,” ujarnya.
Terkait barbuk yang dimusnahkan pada hari ini, lanjut Kapolres telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini dengan berat bersih adalah sebanyak 294,84 gram,” tegas Singgih.
Selanjutnya, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka akan diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun; serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pantauan pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan cairan carbol Vixal ke dalam air yang ada di boks bening kemudian dilarutkan dan disposal ke saluran pembuangan dengan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.






