Dua ASN Pemko Banjarmasin ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menghadang

Banjar Update555 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pimpinan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, telah memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Ia sudah dipanggil dan diminta keterangan ,” ujar Ichrom Muftezar, Jumat (31/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarmasin. Pasalnya, setiap ASN yang hendak bepergian ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan pribadi saat menjalani cuti, tetap diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari disiplin aparatur yang wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa pengecualian.

“Tetap harus ada izin resmi. Karena ASN terikat pada disiplin dan tata kelola pemerintahan,”tegas Yamin.

Menurutnya, izin perjalanan ke luar negeri bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pengawasan dan akuntabilitas terhadap aparatur negara.

Yamin menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin. Semua ada mekanismenya dan harus dipatuhi oleh setiap ASN,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Pemko Banjarmasin ingin memastikan bahwa disiplin bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus dijalankan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Penulis :El Muhammad