Lagi, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu di Teweh Tengah

Banjar Update198 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Rupanya Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui personel Satresnarkoba tak main‐main dalam hal pemberantasan narkoba di kota Muara Teweh.

Kali ini, polisi meringkus pengedar sabu di Jalan Nanas Muara Teweh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (3/8/2026) pukul 12.30 WIB.

Di lokasi tersebut Satresnarkoba Polres Barut mengamankan seorang pria berinisialkan JPH (23). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram bruto, 1 plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 kotak rokok, 1 telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barut melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka di lokasi kejadian.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan saksi umum, yakni FR dan MKZ.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan ditemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh tersangka.

Ternyata di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.

Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi umum dan tersangka. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Barut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W P, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Barut memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu,” kata Novendra.

Menurutnya keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Novendra.

Lebih lanjut, Novendra menegaskan bahwa Polres Barut akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, serta penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Barut.

Sementara, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.