BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Jika umumnya ibu hamil ngidam makanan, ibu hamil di Panukan ini agak ganjil, ia mengidam ditilang polisi.
Momen itu diunggah akun Instagram Polsek Pamanukan. Dalam video yang dibagikan akun Instagram Polsek Pamanukan, Subang, Jawa Barat, itu, ibu tersebut sedang dibonceng motor Honda Scoopy yang dikendarai seorang pria. Kedua pengguna sepeda motor yang berboncengan itu memang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Ibu yang sedang hamil muda ngidam ingin ditilang Polisi. Unit Lantas Polsek Pamanukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat memenuhi keinginan ibu yang sedang hamil muda. Semoga anaknya menjadi anak yang soleh/solehah,” tulis akun Instagram Polsek Pamanukan.
Polisi yang sedang berjaga langsung memberhentikannya. Tak ada raut panik dari pengendara dan penumpang motor tersebut. Malah, keduanya tampak cengar-cengir saat diberhentikan polisi.
“Nah ini nih, ibu-ibu hamil pengin ditilang,” kata petugas polisi yang merekam video seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Polsek Pamanukan.
Polisi yang menyetop pemotor itu bertanya kenapa mereka tidak pakai helm. Pengendara motor beralasan buru-buru.
“Hehehe… buru-buru, Pak,” kata pria pengendara motor tersebut sambil tersenyum.
Polisi kemudian menjelaskan bahwa sekarang sedang diadakan Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Operasi Keselamatan 2025 digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.
Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI terjerat Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut sanksi tidak menggunakan helm untuk pengemudi dan penumpang sepeda motor.
Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sumber: Detik.com
Leave a comment