BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru. Dijadwalkan 19 April 2025.
Keputusan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU RI bernomor 803/HK.03-SD/01/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang ditandatangani Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
Keputusan itu dibuat utamanya berdasarkan pertimbangan SK KPU nomor 224 tahun 2025 terkait pemberhentian tetap empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan begitu, maka KPU Kota Banjarbaru dianggap tidak memenuhi kuorum untuk melaksakan pleno atau pelaksanaan tahapan selanjut terkait Pilkada.
Lalu, pertimbangan lainnya yakni Pasal 29 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagaimana perubahan yang kelima, yakni PKPU nomor 12 tahun 2023, maka tugas KPU Kota Banjarbaru dapat diambil alih oleh KPU Kalsel, yang berada setingkat di atasnya.
https://banjarupdate.com/2025/02/tok-dkpp-pecat-ketua-kpu-banjarbaru/
Maka dengan begitu, KPU menetapkan KPU Kalsel untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan KPU Kota Banjarbaru dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali.
“Berdasar SK KPU 227 Tahun 2025, seluruh tugas wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru diambil alih KPU kalsel, otomatis PSU nanti akan diselenggarakan oleh KPU Kalsel, Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa, Jumat (7/3) malam.
Selanjutnya KPU Kalsel akan melaksanakan pembentukan badan adhoc. Baik di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tingkat tempat pemungutan suara (TPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara jadwal penetapan pasangan calon (paslon) dan penetapan nomor urut paslon di tanggal 23 Maret 2025.
Setelah penetapan paslon dan nomor urut, tahapan selanjut pengadaan perlengkapan PSU. Termasuk surat suara PSU untuk 403 TPS se-Banjarbaru. Untuk penyampaian formulir C dari 16 – 18 April.
Dilanjutkan proses PSU dan penghitungan di TPS pada 19 April.
Apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau tanggal 20 April 2025.
Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dari sejak 19 – 25 April.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dari 20 – 24 April 2025.
Dan terakhir rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan pada 21 – 26 April 2025.
https://banjarupdate.com/2025/02/lima-calon-pengganti-komisioner-kpu-banjarbaru-yang-dipecat/
Leave a comment