Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Banjarbaru

Banjar Update4 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan distribusi minyak goreng berlabel “Minyakita” dan “Berkat Yana” tanpa izin resmi. 

Pengungkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang digunakan sebagai tempat pengemasan ulang minyak goreng curah.

Pelaku berinisial DR (37) tertangkap basah saat memproduksi minyak goreng tersebut.

Modus operandi yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah dan mengurangi volume dalam setiap kemasan.

Seharusnya satu liter, namun diisi hanya 750 hingga 850 mililiter. Ironisnya, produk ilegal ini dijual dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih tinggi dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungan diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan.

“Modus operandi pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya untuk keperluan industri, lalu diberi label Minyakita agar terlihat seperti produk resmi,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry Aceng, Jumat (28/3).

Saat penggerebekan pada Senin (10/3), polisi mengamankan 292 dus minyak goreng merek “Minyakita” dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek “Berkat Yana” dalam kemasan botol, beserta alat produksi.

Minyak goreng ilegal tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah seperti Marabahan, Pelaihari, Banjarmasin, hingga Kapuas. Bahan baku diperoleh dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi didatangkan dari Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beroperasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2025, memproduksi sekitar 10 tangki minyak goreng ilegal, dengan setiap tangki berisi 9 hingga 9,5 ton.

Selama periode tersebut, pelaku meraup keuntungan Rp7 juta hingga Rp8 juta per tangki, dengan total mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta.

DR kini dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Pius.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi.

Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan yang sesuai standar dan perhatikan harga jual yang wajar.

Jika menemukan indikasi produk palsu atau tidak sesuai standar, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.(zam)