BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4).
Gugatan dilayangkan oleh Prof Ir Udiansyah dikuasakan melalui tim hukum Hanyar (Haram Manyarah) yakni Prof Denny Indrayana dkk. Surat gugatan ditujukan kepada KPU Banjarbaru itu sudah diterima dan terdaftar di MK.
Gugatan sendiri mengenai dugaan praktik kecurangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Kecurangan itu dinilai terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan saat PSU Pilkada Banjarbaru dihelat Sabtu (19/4).
Dalam PSU Pilkada Banjarbaru yang diambil alih langsung oleh KPU Kalsel tersebut, Lisa-Wartono melawan kotak kosong. Hasilnya Lisa Wartono menang dengan perolehan 56.043 suara. Kotak kosong 51.415 suara.
Adapun total pemilih tyang memberikan hak suara mencapai 110.816 orang dengan suara tidak sah sebesar 3.358 suara. Angka partisipasi pemilihan 52,15% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
Kemudian, keputusan hasil penghitungan suara itu berdasarkan pleno KPU Kalsel di Hotel Novotel, Banjarbaru, pada Senin (21/4) malam. Lalu, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025.
Lantas, anggota tim hukum Hanyar, Prof Denny Indrayana, meminta MK untuk membatalkan SK KPU tersebut, sebab PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran sebelumnya.
Namun sebaliknya, ia menilai PSU Banjarbaru justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Praktik ini tentu mencederai asas pemilu yang bebas dan adil, serta merugikan masyarakat Banjarbaru,” kata Denny dikutip dari Kompas, Kamis (24/4).
”Tim hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak,” kata Denny.
Sebelumnya, Bawaslu memperkirakan sebagian hasil PSU Pilkada 2024 di sembilan daerah yang digelar pada 16 April dan 19 April 2025 berpotensi digugat ke MK. Gugatan salah satunya terkait politik uang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (20/4/2025), menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan PSU. Di antaranya dugaan praktik politik uang yang terjadi di Serang (Banten), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Tasikmalaya (Jawa Barat). Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pasaman (Sumatera Barat).
”Semoga tidak (ada gugatan ke MK), tetapi kemungkinan (gugatan ke MK) ada, ya. Kemungkinan itu ada,” ujar Bagja.