KPK Hadirkan Saksi Sebut Eks Kadis PUPR Kalsel Terima Rp10 M

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel kembali digelar hari ini.

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yakni mendengarkan keterangan saksi yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada sidang, Kamis (24/4) kemarin, KPK mengungkapkan seorang saksi menyebutkan eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

“Uang gratifikasi Rp10 miliar dari PT Asri Praya KSO diungkapkan saksi mantan Kabid Bina Marga terdahulu yang kami hadirkan kali ini,” kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dikutip dari Antara, Jumat (25/4).

Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang Rp10 miliar tersebut ke Jakarta, saksi menolak dengan alasan takut.

Oleh karena itu, Meyer mengaku bakal menghadirkan saksi selanjutnya yang menemani Ahmad Solhan untuk mengambil uang ke Jakarta.

Solhan didakwa telah menerima duit gratifikasi sebanyak Rp10 miliar dari Didik Haryanto selaku Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT Asri Praya-KSO.

Duit gratifikasi itu diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus 2024. Duit sebesar Rp5 miliar diterima Solhan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Selanjutnya pada September 2024 sebanyak dua kali. Rp2 miliar di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Rp3 miliar di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain duit gratifikasi yang diterima Solhan, juga akan digali terkait duit gratifikasi yang diterima Terdakwa Yulianti Erlinah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Saksi Aris Anova mengakui ada penerimaan uang lain yang diberikan kepada terdakwa Yulianti Erlynah secara langsung maupun melalui sang sopir Mahdi.

Aris mengatakan ada sembilan rekanan yang memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Yulianti melalui Aris maupun diberikan langsung.

“Ada sekitar sembilan rekanan lain yang memberikan uang yang diminta, untuk ibu Yuli sekitar Rp4 miliar,” kata Mayer.

Mayer akan memanggil para kontraktor yang telah memberikan duit gratifikasi tersebut ke persidangan nantinya.

“Rekanan (kontraktor) yang belum memberikan keterangan tapi memberikan uang akan kami hadirkan di persidangan selanjutnya. Itu hal baru yang kami gali,” ujarnya.

Pada sidang kemarin, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dari para ASN di antaranya, Syamsul Bahri, Reynaldi Dwi Sasmita dan Muhammad Aris Anova.

Dari mereka digali terkait plotting tiga proyek yang menjadi objek perkara korupsi Dinas PUPR, lapangan sepak bola dan kolam renang serta gedung Samsat, serta soal suap Rp1 miliar dan gratifikasi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato menutup sidang untuk dilanjutkan hari ini, yakni agenda keterangan saksi JPU KPK RI.

Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.

Uang diterima Solhan melalui terdakwa Yulianti Erlynah dan disimpan terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan Bendahara Rumah Tahfidz Martapura, Ahmad.(tim)

Tinggalkan Balasan